INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan terus menggenjot pemenuhan fasilitas publik di jalur strategis. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menginstruksikan penambahan 316 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Raya Bomang yang melintasi wilayah Kecamatan Kemang, Tajurhalang, hingga Bojonggede.

Rudy Susmanto menegaskan, pemasangan PJU ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh minimnya penerangan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proyek berkelanjutan pembangunan Jalan Bomang.

“Dengan hadirnya penerangan baru, kami berharap jalur Bomang menjadi lebih aman dan nyaman, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki,” ujar Rudy Susmanto, Jumat (19/12/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa dari target 316 titik, sebanyak 63 titik telah terpasang mulai dari rel kereta Bojonggede hingga Jalan Raya Parung. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan sisa pemasangan agar mobilisasi warga di wilayah tersebut semakin optimal.

Tegaskan Integritas Pendidikan, Pemkab Bogor Nonaktifkan Guru Bermasalah
REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap tenaga pendidik di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Cibinong. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik pembelajaran yang dinilai tidak sesuai dengan norma profesionalisme dan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menyatakan bahwa guru yang bersangkutan kini telah dinonaktifkan dari tugas mengajar. Langkah ini diambil setelah melalui proses klarifikasi yang mendalam terhadap kepala sekolah dan oknum guru terkait.

“Kami telah melakukan pembinaan dan penindakan berupa pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan,” tegas Rusliandy.

Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan
Rusliandy kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, tidak diperbolehkan adanya pengumpulan uang atau pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Dampak Kebijakan Bupati Bogor, CFD Tegar Beriman Tingkatkan Transaksi Produk Lokal

“Kami mengimbau tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan mengedepankan komunikasi yang baik dengan orang tua murid. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Dinas Pendidikan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan wali murid yang telah berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas layanan pendidikan di Bumi Tegar Beriman.