INDORAYATODAY.COM – Oknum polisi di Cikarang, Bekasi, yang viral di media sosial karena menyarankan warga melepaskan terduga maling motor, kini telah ditahan di tempat khusus oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Anggota kepolisian tersebut akan segera menjalani sidang etik.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengonfirmasi bahwa anggota tersebut sudah diproses oleh Bidang Propam.
“Anggota saat ini sudah diproses di Bidpropam Polda Metro dan sudah ditahan. Sambil diperiksa, sementara dipatsus,” kata Mustofa, Jumat (12/9/2025).
Dalam video yang beredar, seorang warga menyerahkan terduga maling motor kepada polisi di Polsek Cikarang Utara. Namun, oknum polisi itu justru menyarankan pelaku dilepas jika tidak ada laporan resmi dari korban.
Oknum polisi tersebut beralasan, tanpa laporan polisi (LP), tidak ada dasar hukum untuk memproses pelaku.
Dia menjelaskan, jika korban membuat LP, sepeda motornya akan disita sebagai barang bukti dan baru bisa dikembalikan setelah proses hukum selesai.
Saran tersebut memicu pertanyaan dari warga yang merekam kejadian. (*)
Tinggalkan Balasan