DEPOK, INDORAYA TODAY – Polres Metro Depok melalui Polsek Pancoran Mas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone di sebuah Kantor Travel yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Depok. Seorang pria berinisial (HN) diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Saat ini, HN telah ditahan di Mapolsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Ia memastikan, bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hartono juga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, (8/7/2025) lalu sekitar pukul 01.24 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kantor, sementara seorang saksi berada di luar ruangan.
Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk melancarkan aksinya. Menurut keterangan yang didapat, pelaku sempat berbincang dengan saksi sebelum kejadian. Ketika saksi pergi ke kamar mandi, pelaku memasuki kantor dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di sampingnya.
Handphone bermerek Infinix HOT 20i menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung kabur meninggalkan kantor.
Saksi yang kembali dari kamar mandi melihat pelaku kabur dan segera membangunkan korban. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV kantor. Dalam rekaman tersebut, aksi pencurian yang dilakukan oleh HN terlihat dengan jelas.
Korban dan saksi berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi. Ketika akhirnya menemukan HN dan meminta pertanggungjawaban, pelaku justru marah-marah. Tak ingin kejadian berlarut, korban dan saksi mengamankan pelaku dan segera menyerahkannya ke Polsek Pancoran Mas untuk diproses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone Infinix HOT 20i dan CCTV yang merekam aksi pencurian. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk menjerat pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Hartono mengimbau warga untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama di tempat-tempat yang rawan menjadi sasaran pencurian.

Tinggalkan Balasan