INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta dukungan resmi China untuk ASEAN terhadap rencana Indonesia mengajukan proposal instrumen hukum global mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital ke Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar utama pembangunan nasional melalui visi Astacita, yang berfokus pada ekonomi kreatif dan inovasi.

Menkum Supratman menekankan usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan di era digital.

Selain fokus pada inisiatif global yang akan disampaikan pada sidang Komite Tetap WIPO (SCCR) di Jenewa Desember mendatang, Indonesia juga tengah memodernisasi kerangka hukum KI, termasuk revisi UU Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat KI sebagai agunan pinjaman perbankan untuk UMKM.

Sebagai tindak lanjut, Menkum juga akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin (27/10/2025).

MoU ini bertujuan memperkuat kolaborasi bilateral di bidang KI (paten, desain, merek), termasuk pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik pemeriksaan, serta perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Dukung Pengembangan Event Olahraga Nasional dan Internasional