INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menetapkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Dasco menegaskan, keputusan ini diambil karena tidak ada laporan resmi terhadap Sara, baik di Mahkamah Partai Gerindra maupun di MKD. Sebaliknya, justru ada kader partai yang mengajukan permohonan agar Mahkamah Partai menolak pengunduran diri lisan Sara dan menetapkannya kembali.

Setelah melakukan pemeriksaan, Mahkamah Partai Gerindra berkesimpulan bahwa tuduhan yang berkembang di publik berasal dari konten lama yang sudah diedit-edit, sehingga maknanya menjadi sangat berbeda dan merugikan Sara. Selain itu, pengunduran diri Sara yang terjadi secara lisan dan tanpa surat tertulis resmi, dianggap tidak memenuhi syarat secara hukum. Keputusan ini semakin dikuatkan dengan adanya petisi dari puluhan ribu pendukung Sara.

Hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra ini kemudian diteruskan ke MKD. Karena MKD juga tidak menemukan adanya pelaporan, MKD menguatkan putusan tersebut dalam rapat internal pada Rabu (29/10).

Dasco menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik mengenai bahaya konten yang dimanipulasi, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

BACA JUGA:  Gerindra Depok Dukung SPMB Transparan dan Berkeadilan, Ini Kata Pradi-Hamzah