JAKARTA, INDORAYA TODAY – Dua perempuan asal Uzbekistan dibekuk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat setelah diduga menjalankan praktik prostitusi online bertarif tinggi mencapai Rp15 juta sekali kencan. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan kedua WNA berinisial SS (35) dan KD (22) diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pekerja seks komersial.

“Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” ujar Pamuji saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Menurut data Imigrasi, SS baru dua bulan berada di Indonesia, sedangkan KD sudah beroperasi sekitar empat bulan. Keduanya memasang tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta untuk sekali transaksi seksual. Pamuji menyebut ada seorang perantara berinisial L yang menghubungkan PSK dengan calon klien.

“Saudara SS dan KD memberikan tarif sebesar 900 US dolar atau sekitar Rp15 juta kepada klien untuk sekali kencan… SS dan KD dibantu seorang berinisial L,” tuturnya.

Saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, dua boks alat kontrasepsi, dan ponsel berisi bukti transaksi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah menegaskan bahwa kedua WNA tersebut mengakui bekerja sebagai PSK dengan bantuan perantara.

“Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L,” kata Ronald.

Kasus ini terungkap setelah patroli siber menemukan indikasi maraknya prostitusi online melibatkan WNA di Jakarta Barat. Tim Intelijen dan Penindakan kemudian melakukan operasi undercover buying untuk memastikan identitas serta peran para pelaku sebelum melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Komunitas Kopling Apresiasi Respons Cepat Pemkot Depok Atasi Pencemaran Situ Bahar

Kabid Inteldak Imigrasi Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud menjelaskan operasi dilakukan setelah bukti pelanggaran dianggap kuat.

“Jadi pada saat sudah melakukan transaksi, sudah membuka alat kontrasepsi, baru kita gerebek di kamarnya,” kata Yoga.

Kedua perempuan Uzbekistan tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.