DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA). Kerja sama ini diharapkan menjadi titik balik penanganan persoalan sampah yang selama puluhan tahun menjadi isu strategis di Kota Depok.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Wali Kota Depok, Supian Suri, disela apel pagi di Balai Kota Depok, Senin (22/12/2025). Ia menegaskan, pengelolaan sampah ke depan akan dipercayakan kepada PT BSA melalui skema kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
“Hari ini Pemerintah Kota Depok menandatangani kerja sama dengan PT BSA terkait pengelolaan sampah. Mohon doanya agar PT BSA bisa mengemban kepercayaan ini dengan baik,” ujar Supian.
Supian menjelaskan, Pemkot Depok akan melakukan pembayaran kepada PT BSA berdasarkan tonase sampah yang dikelola. Pembayaran tersebut bersumber dari retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat Kota Depok.
“Kami menghargai setiap tonase yang dikelola melalui mekanisme pembayaran dari retribusi masyarakat,” kata Supian.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman menyebut, penandatanganan MoU ini menjadi langkah besar dalam penanganan dan pengurangan sampah, dengan target pengelolaan sekitar 1.000 ton sampah per hari.
“Ini menjadi harapan besar bagi kami. Dengan MoU ini, kami berharap segera dilakukan eksekusi pengelolaan sampah di Kota Depok,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan sampah di Depok selama ini belum menemukan solusi menyeluruh. Kerja sama dengan PT BSA diharapkan mampu mempercepat penanganan sekaligus menjawab sanksi administratif pemerintah pusat terkait penutupan sistem open dumping di TPA.
Melalui kerja sama ini, pengelolaan sampah akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) serta pengolahan sampah organik, sehingga timbulan sampah Kota Depok dapat dikelola di TPA Cipayung tanpa sistem open dumping.
DLHK Depok bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSA) menilai PT BSA memiliki kesiapan teknologi, kemampuan, dan pengalaman untuk menjalankan kerja sama tersebut. Skema kerja sama ini mengacu pada ketentuan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Seluruh investasi dalam proyek pengelolaan sampah ini ditanggung oleh pihak PT BSA. Adapun tahapan pelaksanaan direncanakan dimulai pada Januari hingga Oktober, dilanjutkan masa komisioning selama dua bulan, dan ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2027.
Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan