INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tidak makan, minum, dan merokok di ruang publik pada siang hari selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 18 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu, pemerintah kota meminta ASN dan masyarakat yang tidak berpuasa menjaga etika di ruang terbuka sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan Ramadhan.

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan imbauan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Surat edaran ini dimaksudkan agar semua pihak dapat menciptakan kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kesucian Bulan Ramadhan,” kata Supian dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Depok juga menugaskan camat dan lurah untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Pemkot Depok mengimbau ASN dan warga yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, atau merokok di ruang publik pada siang hari. Langkah ini dilakukan guna menjaga toleransi dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan. ***

BACA JUGA:  PC Tidar Depok Apresiasi Langkah Cepat Pemkot dalam Dukung Program Koperasi Merah Putih