INDORAYATODAY.COM, NGANJUK – Polri menyiapkan perluasan Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat provinsi serta kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya negara menjaga stabilitas hubungan industrial. Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik buruh–pengusaha berlarut dan berpotensi mengganggu iklim industri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan didasarkan pada evaluasi kondisi hubungan industrial di berbagai daerah. Dalam praktiknya, sejumlah sengketa ketenagakerjaan kerap berlangsung panjang dan berdampak pada stabilitas sosial maupun aktivitas industri.
Menurut Kapolri, kehadiran Desk Ketenagakerjaan memungkinkan negara hadir lebih awal dalam meredam konflik sebelum berkembang menjadi persoalan hukum atau aksi berkepanjangan. Polri memposisikan desk tersebut sebagai ruang penyelesaian yang mengedepankan dialog dan mediasi.
“Melihat dinamika yang terjadi di lapangan, Polri berinisiatif membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial agar tidak terus berlarut,” ujar Listyo Sigit di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025).
Desk Ketenagakerjaan sebelumnya telah dibentuk di tingkat pusat dan digunakan untuk menangani sejumlah kasus hubungan industrial. Hasil evaluasi menunjukkan pendekatan tersebut dinilai mampu mempercepat penyelesaian konflik yang sebelumnya stagnan.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Polri berencana mengembangkan Desk Ketenagakerjaan secara lebih luas, terutama di wilayah dengan aktivitas industri tinggi. Pembentukan desk akan dilakukan secara bertahap di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.
Kapolri menjelaskan bahwa penentuan wilayah prioritas akan dibahas bersama konfederasi buruh agar kehadiran desk benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Kami akan berdiskusi dengan konfederasi buruh untuk menentukan wilayah yang membutuhkan Desk Ketenagakerjaan,” kata Listyo Sigit.
Dalam operasionalnya, Desk Ketenagakerjaan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan penyelesaian nonkonfrontatif. Namun demikian, penegakan hukum tetap disiapkan sebagai opsi terakhir apabila upaya dialog tidak menghasilkan kesepakatan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian berusaha bagi pengusaha, sehingga stabilitas hubungan industrial tetap terjaga.
Polri menilai perluasan Desk Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memperkuat stabilitas hubungan industrial di daerah. Dengan kehadiran desk hingga level lokal, negara diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik ketenagakerjaan, menjaga iklim industri, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan