INDORAYATODAY.COM  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kendati demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi kriminalisasi terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat aturan larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki “penghalang sah”.

Dia mencontohkan, praktik poliandri—di mana seorang istri yang masih terikat perkawinan sah menikah lagi dengan laki-laki lain—memang layak dipidana karena adanya penghalang yang sah secara hukum dan syar’i.

“Namun, hal itu tidak berlaku bagi poligami bagi laki-laki dalam perspektif hukum Islam,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Merujuk pada UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan ketentuan fikih, Niam memaparkan ada batasan jelas mengenai siapa saja perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’). Jika pernikahan terjadi dengan kesengajaan melanggar batasan tersebut, maka unsur pidana bisa terpenuhi.

Meski demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap pelaku nikah siri adalah langkah yang tidak tepat. Niam menekankan bahwa nikah siri seringkali terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena kendala akses administrasi negara.

“Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi. Perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya harus pada ranah perdata, bukan pemidanaan,” tegas Guru Besar UIN Jakarta tersebut.

Niam secara khusus menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui ada penghalang yang sah. Menurutnya, frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

BACA JUGA:  Ojol Jakarta Bernapas Lega Usai Dasco Dengarkan Aspirasi Mereka

Dalam Islam, sambung Niam, keberadaan istri sebelumnya bagi seorang laki-laki bukanlah penghalang sah yang membatalkan keabsahan pernikahan berikutnya. Oleh karena itu, sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi secara agama, maka tidak ada dasar untuk memidanakannya.

“Memidakan nikah siri dengan alasan Pasal 402 adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. Jika dipaksakan, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tambah penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini.

MUI berharap implementasi KUHP baru ini tetap menjamin kemaslahatan masyarakat dan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan keyakinannya. Pengawasan ketat diperlukan agar hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas yang secara substansi agama dipandang sah.