INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah belum merampungkan aturan khusus transportasi online, termasuk ojek online, meski semula ditargetkan terbit pada akhir 2025. Memasuki awal 2026, regulasi tersebut masih tertahan karena belum tercapainya kesepakatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, terdapat sejumlah isu krusial yang hingga kini belum menemukan titik temu dalam pembahasan lintas pemangku kepentingan.
“Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” ujar Prasetyo di Kompleks DPR RI.
Prasetyo menjelaskan, persoalan utama yang masih dibahas berkaitan dengan skema penerimaan pengemudi serta besaran potongan yang diambil aplikator dari setiap pesanan. Dua isu tersebut dinilai sensitif karena menyangkut keberlanjutan usaha aplikator sekaligus kesejahteraan mitra pengemudi.
Menurut dia, pemerintah saat ini berperan sebagai mediator untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Di satu sisi, pengemudi meminta agar potongan aplikasi ditekan serendah mungkin agar pendapatan bersih meningkat. Di sisi lain, perusahaan aplikator tetap membutuhkan margin keuntungan untuk menjaga operasional dan keberlanjutan bisnis.
“Kita menjembatani kedua pihak, antara aplikator dan teman-teman mitra. Rumusannya sedang dicari supaya semuanya bisa memahami dan menemukan titik temu kesepakatan,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak ingin regulasi ini merugikan salah satu pihak. Aturan yang disusun diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pengemudi dan kepastian usaha bagi aplikator.
“Pemerintah ingin mitra pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup dan aplikator juga bisa mendapatkan keuntungan yang layak. Jadi, semuanya kita harapkan berjalan beriringan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong percepatan pembahasan agar regulasi tersebut segera memiliki kepastian hukum. Aturan ini dinilai penting untuk mengatur ekosistem transportasi online yang semakin besar dan kompleks.
Pemerintah menargetkan aturan khusus transportasi online dapat diterbitkan pada kuartal I-2026, setelah seluruh pihak mencapai kesepakatan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang adil bagi pengemudi dan aplikator, sekaligus menjamin keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan