INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menggelar rapat koordinasi untuk membahas sejumlah kebijakan strategis yang berkaitan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA), hingga sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan sinergi antara otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan berbagai kebijakan strategis dapat berjalan secara efektif, termasuk tata kelola ekspor SDA yang akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

“Kami melakukan koordinasi bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus membicarakan tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI di bawah Danantara maupun tata kelola sektor SDA yang berada di bawah Kementerian ESDM,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Dasco, pembahasan juga mencakup upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui penyederhanaan regulasi.

“Kemudian kami juga berdiskusi mengenai bagaimana membuat aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi,” ungkapnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada pada jalur yang diharapkan.

“Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan,” kata Prasetyo.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Mempererat dan memperkuat kerja sama antara Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas sejumlah aspek teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral.

BACA JUGA:  DKP3 Depok Perketat Pengawasan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2026

“Kita berkoordinasi untuk membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sejak 1 Juni 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor strategis nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Prasetyo juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,” pungkasnya.