DEPOK, INDORAYA TODAY – Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan akan membongkar bangunan tak berizin yang berdiri di kawasan Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan sempadan situ dan mengancam kelestarian lingkungan.

Bangunan yang dipersoalkan meliputi konstruksi dan pagar beton yang diduga dibangun oleh pengembang perumahan sekitar lokasi. Struktur itu disebut telah mengganggu akses publik dan mempersempit kawasan situ.

Supian turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 24 Januari 2026, bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan, ia menilai pembangunan tersebut tidak berizin.

“Secara prinsip ini melanggar sepadan situ. Pembangunan harus dihentikan dan bangunan itu harus dibongkar,” kata Supian di lokasi.

Menurut Supian, keberadaan bangunan ilegal berpotensi merusak fungsi Situ Tujuh Muara sebagai kawasan resapan air sekaligus ruang publik. Jika dibiarkan, luas situ akan terus menyusut.

Ia juga mengungkapkan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) serta Dinas PUPR Kota Depok telah lebih dulu memberikan teguran kepada pihak pengembang. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas pembangunan tetap berjalan.

“Kondisi ini yang membuat saya harus turun langsung. Proyek tetap jalan meski sudah ditegur, maka harus disetop dan dibongkar,” tegasnya.

Supian memastikan proses pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas PUPR Kota Depok dalam waktu dekat. Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin.

Lebih jauh, Supian menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memberi atensi terhadap persoalan tersebut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan akan turun langsung meninjau sekaligus memastikan langkah penertiban.

“Insya Allah Pak Gubernur juga akan hadir langsung ke lokasi untuk melihat kondisi situ,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Sikat Ramai-ramai! Ketua, Wakil, dan Jurusita PN Depok Ikut Diamankan

Supian menekankan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan dan aset alam Depok.

“Kita tidak mengizinkan ada tambahan bangunan, apalagi sampai menjorok ke badan situ. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh bangunan yang dipersoalkan belum mengantongi izin resmi.

“Tidak ada izin. Karena itu, pembongkaran menjadi kewajiban pemerintah,” pungkas Supian. (Muhamad Taufik)