INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan peraturan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc segera diberlakukan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan seluruh penghitungan kenaikan gaji telah rampung dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir. Pemerintah, kata dia, telah menyelesaikan perhitungan besaran kenaikan yang akan diterima para hakim ad hoc.

“(Peraturan untuk kenaikan gaji hakim ad hoc) tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan finalisasi substansi peraturan tersebut. Koordinasi dilakukan guna memastikan beleid yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo belum merinci apakah besaran kenaikan gaji hakim ad hoc nantinya akan lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan hakim karier. Pemerintah masih mematangkan skema penyesuaian agar selaras dengan sistem remunerasi di lingkungan peradilan.

Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat melakukan mogok sidang setelah mengetahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji bagi mereka. Kondisi tersebut memicu respons dari pemerintah yang memastikan bahwa hakim ad hoc tetap akan mendapatkan penyesuaian penghasilan.

Prasetyo menegaskan, kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak dimasukkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Penataan penghasilan hakim ad hoc akan diatur melalui regulasi tersendiri.

BACA JUGA:  Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu dan Hapus Tunggakan Lama

“Iya, terpisah. Nanti akan dihitung tersendiri karena perincian untuk hakim ad hoc itu sedang didetailkan,” ujar Prasetyo usai kegiatan retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc untuk memahami kondisi serta harapan mereka terkait penyesuaian penghasilan.

“Sudah buka dialog. Kita berkomunikasi terus karena masing-masing kondisinya berbeda,” katanya.

Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji hakim ad hoc akan disesuaikan dengan pola yang berlaku bagi hakim karier agar tercipta keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan. Dengan rampungnya penghitungan dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah berharap penandatanganan aturan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat segera dilakukan sehingga kepastian bagi para hakim ad hoc dapat terwujud. ***