INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat komitmen perlindungan lingkungan hidup melalui perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH yang mewajibkan percepatan pembangunan hutan kota seluas minimal satu hektar di setiap kecamatan.

Kebijakan yang ditetapkan pada pengujung 2025 ini merupakan respons konkret Pemkab Bogor terhadap tantangan perubahan iklim global. Program ini dirancang sebagai langkah strategis jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas udara, serta mendukung pengendalian emisi karbon secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa keberhasilan agenda hijau ini bergantung pada sinergi lintas sektor. “Program penghijauan ini merupakan gerakan bersama. Saya menginstruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan semangat gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Secara yuridis, langkah ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Kebijakan ini juga disusun berdasarkan evaluasi pembangunan daerah guna memastikan kesiapan teknis perangkat daerah pada tahun anggaran 2026.

Dalam implementasinya, Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program serta fasilitasi kerja sama dengan mitra strategis, termasuk PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis dan pengawas lapangan.

Para camat di seluruh Kabupaten Bogor kini memikul tanggung jawab untuk menyiapkan lahan dan mengoptimalkan pendanaan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Program ambisius ini dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2026 dan akan dipuncaki dengan aksi penanaman pohon serentak se-Kabupaten Bogor pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Jenis pohon yang akan ditanam meliputi tanaman endemik daerah, pohon cepat tumbuh, serta tanaman yang memiliki nilai ekonomi dan konservasi tinggi.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Genjot Pemerataan Layanan Kesehatan, RSUD Parung Disiapkan