INDORAYATODAY.COM — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian sejak September tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Bahar dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu esok,” kata AKBP Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026).
Keputusan kenaikan status dari terlapor menjadi tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan diambil setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. AKBP Awaludin menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kronologi Kejadian Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun, ketika korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar, sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut menghadangnya. Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah ruangan tertutup.
“Di sana terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka atau babak belur,” pungkas Awaludin.

Tinggalkan Balasan