INDORAYATODAY.COM, MANADO – TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan barang berbahaya berupa sianida dan minuman keras ilegal di Perairan Manado, Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan Tim Quick Response (QR-8) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berdasarkan informasi intelijen.

Komandan Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, yang diwakili Wakil Dankodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, mengungkapkan kronologi penangkapan sebuah pumpboat bernama Fadil Boy dalam konferensi pers di Joglo Kodaeral VIII, Senin (02/02/2026).

Penindakan bermula dari informasi intelijen Kodaeral VIII terkait adanya aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Perairan Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado.

Tim kemudian melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) hingga berhasil menghentikan pumpboat tersebut di perairan setempat.

“Setelah berhasil dihentikan, ditemukan satu orang nakhoda dan dua orang anak buah kapal (ABK) di atas kapal yang memuat barang berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal,” ujar Tony Herdijanto dalam keterangan yang diterima INDORAYATODAY.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa sianida (CN) sebanyak 13 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 650 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga dus minuman keras ilegal.

Nilai total barang temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 654.591.040. Selanjutnya, pumpboat beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

TNI Angkatan Laut menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Melalui program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali, TNI AL menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di laut. Kasus penyelundupan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kemenbud Luncurkan Read Indonesia, Platform Promosi Sastra Nasional ke Kancah Global 2025