INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengimbau pemilik restoran, rumah makan, dan warung makan memasang tirai atau penutup selama siang hari di bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 18 Februari 2026. Dalam edaran itu, pelaku usaha kuliner diminta menutup area makan yang terlihat dari luar dengan kain penutup atau tirai.
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat menjelaskan penggunaan tirai dilakukan pada bagian yang dianggap mencolok atau mudah terlihat oleh masyarakat.
“Nanti selama Ramadhan, rumah makan diminta menggunakan penutup atau tirai,” ujar Dede di Balai Kota Depok, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak membatasi jam operasional usaha. Restoran, warteg, dan rumah makan tetap diperbolehkan buka seperti biasa, namun diminta menjaga etika dengan menutup area makan pada siang hari.
“Tidak ada pembatasan jam buka, silakan beroperasi seperti biasa, hanya menggunakan tirai atau penghalang,” kata dia.
Menurut Dede, langkah ini merupakan bentuk toleransi dan saling menghormati antara pelaku usaha dan masyarakat yang berpuasa.
Satpol PP akan melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang belum menerapkan ketentuan tersebut. Jika ditemukan tidak memasang tirai, pengelola akan diminta menyesuaikan selama waktu puasa.
“Selama waktu puasa diminta menggunakan tirai, setelah itu silakan dibuka. Intinya saling menghormati,” ujar Dede.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana kondusif tanpa menghambat aktivitas ekonomi pelaku usaha kuliner di Kota Depok.
Pemkot Depok tidak membatasi jam operasional rumah makan selama Ramadhan, namun mewajibkan pemasangan tirai pada siang hari. Aturan ini bertujuan menjaga toleransi sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan. ***

Tinggalkan Balasan