INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat telah menertibkan ribuan pedagang kaki lima dan bangunan liar sepanjang 2025. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Depok yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Depok, selama periode Januari hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 4.126 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar ditertibkan karena melanggar ketentuan tata ruang. Bangunan yang ditertibkan tersebut diketahui berdiri di lokasi terlarang, seperti di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan.
Selain melanggar peruntukan ruang, bangunan-bangunan tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan, serta fungsi infrastruktur kota.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, langkah tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” tutur Dede dalam keterangan yang diberikan, Jumat (02/01/2026).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Dede menambahkan, penertiban bangunan liar dan PKL juga bertujuan mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat penyalahgunaan badan jalan dan fasilitas umum. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan agar sesuai dengan peruntukannya.
“Penataan ini juga untuk mengembalikan fungsi kawasan menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian, serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Melalui penertiban ribuan PKL dan bangunan liar sepanjang 2025, Pemkot Depok menegaskan komitmennya dalam penataan ruang dan ketertiban umum. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus kualitas lingkungan perkotaan.

Tinggalkan Balasan