DEPOK, INDORAYATODAY – Pemilik bangunan liar (bangli) di Kota Depok mulai ketar-ketir.

Satpol PP Depok memastikan penertiban bangunan liar belum berhenti usai membongkar puluhan bangli di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos, Kamis (23//7/2026).

“Kegiatan ini akan terus berlanjut. Jalan Raya Bogor, termasuk kawasan sekitar Lazada, sudah masuk target penertiban berikutnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.

Lokasi tersebut kini menjadi fokus berikutnya dalam agenda penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus digelar secara bertahap.

Namun, pelaksanaan pembongkaran di kawasan Jalan Raya Bogor masih menunggu kesiapan anggaran.

“Untuk waktunya, sebetulnya tinggal menunggu sisi anggaran saja,” ujar Dede.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Depok tidak melarang masyarakat menjalankan usaha.

Namun, aktivitas berjualan wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Pedagang diminta tidak menggunakan sempadan jalan, trotoar, maupun saluran drainase sebagai tempat berusaha.

Menurut Dede, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Selain itu, penataan tersebut juga penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta fungsi infrastruktur perkotaan.

“Silakan berjualan, tetapi jangan melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Dede.

BACA JUGA:  Dua Restoran di Kota Bogor Tunggak Pajak, Wawali Jenal Mutaqin Bertindak Tegas