DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar 25 bangunan liar di Jalan Boulevard Esmeralda Golf, Kelurahan Tapos, Kamis (23/7/2026).

Penertiban dilakukan menyusul laporan warga terkait kemacetan, parkir liar, hingga aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini berdasarkan laporan masyarakat. Selain parkir liar yang memicu kemacetan, ada aktivitas ‘kopi pangku’ pada malam hari yang membuat keamanan dan ketertiban lingkungan terganggu,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.

Bangunan-bangunan tersebut diketahui melanggar sempadan jalan dan berdiri di atas saluran drainase.

Kondisi itu membuat fungsi saluran air terganggu dan berpotensi memicu genangan saat hujan.

Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan DPUPR, DLHK, TNI, dan Polri untuk melakukan penertiban terpadu.

Dede memastikan seluruh tahapan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebanyak 25 pemilik bangunan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

Satpol PP juga memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Sebagian warga telah melaksanakan pembongkaran sebelum petugas turun ke lokasi.

Bangunan yang masih bertahan akhirnya dibongkar dalam operasi penertiban tersebut.

Usai pembongkaran, Pemkot Depok akan menata kembali kawasan agar tidak kembali ditempati secara ilegal.

DPUPR juga berencana melakukan pelebaran jalan di kawasan tersebut untuk meningkatkan fungsi ruang jalan.

“Informasi dari PUPR, jalan ini nantinya akan dilebarkan sehingga peluang PKL menggunakan lokasi ini menjadi lebih kecil,” tuntas Dede Hidayat.

BACA JUGA:  Polres Lumajang Bantu Anak Korban Erupsi Gn. Semeru