INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kuasa hukum Maman Surahman mendatangi Polsek Sukmajaya, Depok, untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

Deviyanti Dwiningsih, Direktur PAHAM Indonesia Cabang DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum Maman, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kepastian mengenai penanganan perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian.

Menurut Deviyanti, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/054/B/VII/2026/SPK/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (9/7/2026) di Masjid Nurul Amal, Kompleks Pelni, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Maman yang saat itu sedang mengaji diduga mengalami kekerasan. Dalam laporan sebelumnya, korban mengaku mengalami memar pada bibir bagian atas serta gigi tanam permanen bagian atas terlepas.

Deviyanti menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk hasil visum et repertum dan keterangan sejumlah saksi.

“Kami tidak membuka materi bukti tersebut kepada publik, karena penilaian atas kekuatan pembuktiannya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik,” kata Deviyanti saat ditemui di Polsek Sukmajaya, Rabu (9/9/2026).

Deviyanti mengatakan Maman sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 1 Agustus 2026. Namun, hingga kedatangannya pada 9 September 2026, belum ada pemberitahuan lanjutan mengenai perkembangan maupun status terakhir perkara.

“Klien kami telah menerima SP2HP pada tanggal 1 Agustus 2026. Terhitung sejak tanggal tersebut sampai dengan pernyataan ini disampaikan, yakni lebih dari satu bulan, klien kami belum menerima pemberitahuan lanjutan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Deviyanti meminta penyidik menerbitkan SP2HP lanjutan dan menindaklanjuti alat bukti yang telah diserahkan.

Ia berharap proses penanganan perkara berlangsung objektif, transparan, profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Meski meminta kejelasan perkembangan perkara, Deviyanti menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum.

BACA JUGA:  Bazar UMKM Ramaikan Dekranasda Depok, Pengusaha Perempuan Apresiasi Dukungan Pemkot

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak bermaksud mengintervensi jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Deviyanti juga menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menentukan pihak yang bersalah dalam perkara.

“Pernyataan ini bukan merupakan penilaian atas bersalah atau tidaknya pihak mana pun. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Pihaknya juga menyatakan siap mendampingi Maman secara kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan. ***