INDORAYATODAY.COM, BOGOR – Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor dan dua lokasi lain untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen program PTSL 2019.
Penggeledahan dilakukan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9/2026). Kantor BPN Kabupaten Bogor menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik.
Proses penggeledahan di kantor tersebut berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kegiatan itu mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob bersenjata laras panjang.
Selain kantor BPN, penyidik juga mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan dokumen palsu dalam perkara tersebut.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara yang telah berjalan sejak Desember 2025.
“Ya, kami dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada kegiatan hari ini melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga tempat di Kabupaten Bogor, salah satunya di kantor BPN Bogor,” kata Zendrato kepada wartawan.
Penyidikan diarahkan pada dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari sekitar 10.000 sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL 2019 di wilayah tersebut, penyidik saat ini memprioritaskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.
Polisi menduga pemalsuan terjadi pada tahapan verifikasi dan proses yuridis pendaftaran PTSL. Dugaan tersebut kemudian berdampak pada sejumlah produk sertifikat yang akhirnya dibatalkan.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan perangkat elektronik. Di antaranya berkas milik warga, mesin tik, serta komputer.
Zendrato mengatakan penyidikan tidak menutup kemungkinan berkembang ke dugaan tindak pidana lain. Polisi membuka penyidikan terkait pengarsipan hingga dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berpotensi merugikan negara.
“Pada fokusnya, dari hasil kegiatan penggeledahan ini, selain melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan, kita akan membuka ruang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pengarsipan dan sampai dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengindikasikan adanya keterlibatan lintas pihak. Mereka antara lain oknum panitia PTSL, kelompok masyarakat di tingkat desa, hingga oknum BPN.
Hampir 50 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik untuk mendalami konstruksi perkara. Pemeriksaan juga telah menyasar sejumlah pejabat BPN yang menjabat pada periode 2019.
Zendrato menegaskan pengusutan tidak diarahkan berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik masih mendalami rangkaian perkara sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Detail mengenai penetapan tersangka dan besaran kerugian negara akan disampaikan secara resmi melalui rilis di Mapolda Metro Jaya.
Polisi juga meminta masyarakat memberikan informasi atau masukan yang dapat membantu proses penyidikan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang.
“Dalam proses penyidikannya ini, kami minta kerja samanya, bantuan teman-rekan memberikan informasi ataupun masukan kepada penyidik sehingga dapat terang dalam proses berikutnya,” pungkas Zendrato.

Tinggalkan Balasan