JAKARTA, INDORAYATODAY.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran tembakau sintetis di Kota Depok.
Sebanyak 79 klip tembakau sintetis siap edar diamankan.
Total barang bukti itu memiliki berat bruto 108,23 gram.
Polisi juga menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Keduanya berinisial N (20) dan F (19).
Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Limo, Depok, pada Rabu (12/8/2026).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi.
“Kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka,” kata Indah, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Modus itu digunakan untuk menghindari transaksi narkotika secara langsung.
Dalam pemeriksaan awal, N disebut menjadi pihak yang menguasai barang.
Sementara F berperan sebagai kurir.
Tugasnya mendistribusikan paket dengan cara menempelkannya di titik transaksi.
Pengungkapan kasus bermula dari pengamatan polisi di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut.
Penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi menemukan 79 klip tembakau sintetis.
Petugas juga menyita satu timbangan digital.
Tiga telepon seluler turut diamankan.
Ponsel tersebut berisi riwayat transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang itu.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujar Indah.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan