DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Polisi mengungkap cara tersangka S menjebak korban K (51) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Depok.
Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026).
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, rekonstruksi mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terang.
Rekonstruksi tersebut memperagakan sekitar 30 adegan utama dengan total 51 adegan beserta subadegan.
Rangkaian itu dimulai dari pencarian korban hingga pembuangan potongan tubuh korban di sejumlah lokasi.
Polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga lebih dahulu mencari calon korban melalui aplikasi Hornet.
Menurut Dimitri, komunikasi pertama juga dilakukan oleh tersangka.
“Niat untuk melakukan tindak pidana tersebut juga berasal dari pelaku,” kata Dimitri kepada wartawan.
Sebelum bertemu korban, tersangka disebut melakukan patroli siber untuk mencari sasaran.
S kemudian menemukan korban dan mulai membangun komunikasi melalui aplikasi tersebut.
Setelah komunikasi terjalin, tersangka mengajak korban bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Polisi menduga ajakan tersebut menjadi cara S memancing korban agar datang ke tempat kejadian.
Fakta tersebut diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi, digital forensik, serta alat bukti lainnya.
Yang membuat polisi semakin yakin, tersangka ternyata telah menyiapkan pisau dapur sebelum korban tiba.
Sesampainya korban di lokasi, komunikasi keduanya masih berlangsung sebelum situasi berubah menjadi tindak kekerasan.
Adegan penyerangan diperagakan dalam rekonstruksi, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tubuh korban.
Polisi kemudian memperagakan sejumlah adegan ketika tersangka membawa dan membuang potongan tubuh korban.
Bagian tubuh korban dibuang secara terpisah di sejumlah lokasi di kawasan Depok.
Polisi hingga kini masih mencari bagian tubuh korban yang belum ditemukan.
Khususnya, penyidik masih mencari bagian kaki bawah korban yang belum ditemukan.
Dimitri meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan bagian tubuh tersebut.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kaki bagian bawah korban silakan melaporkan kepada kepolisian terdekat,” ujar Dimitri.
Polisi juga mengungkap fakta lain yang membuat kasus tersebut semakin mengejutkan.
Korban dan tersangka ternyata baru berkenalan pada hari terjadinya pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Juli 2026.
Pada hari itu, keduanya berkomunikasi melalui aplikasi hingga akhirnya korban datang ke lokasi.
Sekitar 13 hari kemudian, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan bagian tubuh korban pada 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap dugaan motif tersangka mengincar harta milik korban.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, tersangka diduga tertarik dengan sepeda motor Honda PCX milik korban.
Motor tersebut diketahui pernah diunggah korban melalui media sosial.
“Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat menguasai sepeda motor tersebut,” kata Breggy, Sabtu (8/8/2026).
Bahkan, sebelum pembunuhan terjadi, S diduga sempat mengutarakan niat mengerikan kepada seorang temannya.
Saat itu, temannya bertanya bagaimana cara S mendapatkan sepeda motor yang diinginkannya.
S kemudian menjawab bahwa dirinya mungkin harus membunuh seseorang.
Teman tersebut kini diperiksa polisi sebagai saksi untuk mendalami niat awal tersangka.
Setelah itu, tersangka mengundang korban ke tempat tinggalnya di kawasan Cipayung, Depok.
Di lokasi tersebut, cekcok antara tersangka dan korban diduga terjadi sebelum penyerangan.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian melakukan mutilasi dan membuang potongan tubuh secara terpisah.
Sepeda motor korban juga dibawa tersangka dan kemudian dijual ke wilayah Pandeglang, Banten.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler korban, sepeda motor, serta uang hasil penjualan.
Dimitri menegaskan, seluruh rangkaian pembunuhan tersebut diduga dilakukan seorang diri oleh tersangka.
Atas perbuatannya, S dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, serta tindak pidana lainnya.
Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian kasus tersebut.
Penyidik juga masih berupaya menemukan bagian tubuh korban yang hingga kini belum ditemukan.

Tinggalkan Balasan