INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Kuasa hukum Maman Surahman, lansia yang diduga mengalami penganiayaan di dalam masjid membuka opsi membawa penanganan kasus ke Komisi III DPR RI jika tak mendapat kejelasan.

Opsi tersebut disampaikan Deviyanti Dwiningsih, Direktur PAHAM Indonesia Cabang DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum Maman, setelah bertemu pihak Polsek Sukmajaya, Kota Depok, Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan itu, menurut Deviyanti, Kanit Polsek Sukmajaya menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masih berjalan. Penyidik disebut baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak terlapor.

Deviyanti mengatakan kepolisian juga disebut akan melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Hasil gelar tersebut nantinya menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan perkara berikutnya.

“Jadi entah nanti naik penyidikan atau bagaimana, dia nunggu hasil gelar besok di Polres Depok,” kata Deviyanti.

Menurut dia, pihak kepolisian masih menerapkan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Penyidik disebut masih dapat melengkapi keterangan atau meminta keterangan ahli apabila dinilai diperlukan.

Namun, Deviyanti menilai bukti untuk mendukung laporan dugaan penganiayaan telah diserahkan kepada penyidik.

“Semua yang pembuktian untuk pidana ini sudah kita serahkan gitu untuk laporan kita. Baik itu visum sudah ada, saksi kita sudah diperiksa, saksi terlapor pun sudah diperiksa,” ujarnya.

Laporan dugaan penganiayaan terhadap Maman dibuat pada 9 Juli 2026. Memasuki September, Deviyanti mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.

Ia menuturkan, pihak Polsek Sukmajaya menjelaskan bahwa proses tersebut bukan berjalan lambat. Penyidik disebut harus menangani sejumlah laporan lain sehingga pemeriksaan membutuhkan waktu.

“Memang seperti ini prosesnya karena kan kasus ini enggak hanya satu ini. Jadi dia banyak kasus juga yang mereka harus selesaikan, LP-LP yang lain,” kata Deviyanti.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Lansia saat Mengaji Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Korban dan Saksi

Di sisi lain, Deviyanti membandingkan penanganan laporan Maman dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pihak terlapor ke Polda.

Menurut dia, pihaknya masih menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Ia menyebut hampir 10 saksi telah dipanggil penyidik Polda dalam kurun waktu sekitar satu pekan.

Deviyanti berharap kepolisian menangani laporan Maman secara tegak lurus berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan.

“Kami berharap polisi bisa secara tegak lurus ya, maksudnya melihat proses ini dengan benar,” ujarnya.

Jika proses di Polsek Sukmajaya tidak memberikan kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan ‘mengadu’ ke Komisi III DPR RI.

“Bisa jadi kami mengadakan audiensi nanti di Komisi III kalau memang keadilan tidak bisa kami dapatkan di Polsek Sukmajaya,” kata Deviyanti.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya. ***