DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pelajar di Kota Depok kembali mengikuti pembelajaran tatap muka pada Selasa, 8 September 2026.
Kepastian itu menyusul berakhirnya penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerapkan PJJ pada 7-8 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Depok tentang pelaksanaan pembelajaran bagi satuan pendidikan di Kota Depok.
PJJ diberlakukan sebagai langkah antisipasi setelah abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau terpantau di sejumlah wilayah, termasuk Depok.
Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Di sisi lain, Disdik tetap memastikan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan terpenuhi.
Selama PJJ, sekolah diminta tetap melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses belajar siswa.
Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif apabila terdapat kendala selama pembelajaran jarak jauh.
Koordinasi dapat dilakukan dengan kepala bidang yang mengampu satuan pendidikan.
Sekolah juga dapat berkoordinasi dengan pengawas maupun penilik Disdik Kota Depok jika diperlukan.
Menjelang kembali ke sekolah, kondisi lingkungan satuan pendidikan juga menjadi perhatian.
Sekolah diminta memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan sebelum kegiatan pembelajaran berlangsung.
Disdik juga meminta koordinasi dengan komite sekolah dan orang tua siswa.
Koordinasi turut dilakukan dengan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
Ada pesan penting yang perlu diperhatikan pelajar, guru, dan tenaga kependidikan.
Disdik mengimbau seluruh warga sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Jika harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan.
Langkah tersebut menjadi upaya perlindungan dari paparan abu vulkanik.
Dengan berakhirnya masa PJJ, pelajar Depok kembali mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Satuan pendidikan diminta tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan warga sekolah.
Disdik Kota Depok juga meminta seluruh lembaga pendidikan menjalankan ketentuan dalam SE tersebut.
Kebijakan itu diharapkan membuat aktivitas pendidikan di Depok tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Tinggalkan Balasan