INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan telah mengambil langkah koordinasi menyusul adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa para pekerja di PT Karunia Alam Segar. Perusahaan yang berbasis di Gresik, Jawa Timur tersebut merupakan produsen dari produk mi instan, Mie Sedaap.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026), Dasco menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi langsung dari para pekerja yang terdampak. DPR RI bergerak cepat dengan menjalin komunikasi bersama manajemen perusahaan untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Dasco mengungkapkan, hasil koordinasi dengan pihak manajemen PT Karunia Alam Segar menunjukkan iktikad positif. Pihak perusahaan sepakat untuk segera menghentikan kebijakan PHK massal yang sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari penyesuaian tenaga kerja.

“DPR RI telah menerima aspirasi dari pekerja dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Didapatkan hasil bahwa pihak Mie Sedaap akan segera menghentikan PHK yang terjadi,” ujar Dasco. Ia juga menambahkan bahwa pihak manajemen telah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan langkah serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, pimpinan DPR tersebut menekankan bahwa langkah PHK massal sangat tidak tepat dilakukan di tengah situasi masyarakat yang bersiap menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Menurutnya, stabilitas pekerjaan bagi para buruh menjadi faktor utama agar masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang.

“Kami berpikir para pekerja kini dapat kembali bekerja dengan tenang, sehingga kita semua bisa menjalankan ibadah puasa dan menghadapi Lebaran dengan nyaman tanpa dihantui rasa khawatir kehilangan pekerjaan,” tegas Dasco.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan situasi ketenagakerjaan di lingkungan produsen mi instan tersebut kembali kondusif, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika industri saat ini.

BACA JUGA:  Perkuat Ketahanan Energi, Prabowo Targetkan Cadangan BBM Nasional Tiga Bulan