INDORAYATODAY.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menertibkan puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kali Baru, Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (22/4/2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan kawasan serta percepatan pembangunan infrastruktur.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan berdasarkan pengukuran di lapangan, area yang ditertibkan mencapai sekitar satu kilometer.
Menurut dia, lahan tersebut merupakan aset milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang selama ini ditempati bangunan permanen dan semi permanen tanpa izin.
“Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” ujar Arief.
Ia menjelaskan bangunan yang ditertibkan berada di sejumlah RT, yakni RT 03, 05, 06 hingga RT 010 RW 02 Kelurahan Bekasi Jaya.
Pemkot Bekasi menargetkan proses penertiban rampung dalam dua hari.
Arief menuturkan setelah area diratakan, lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan dan sistem drainase sebagai kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie.
“Sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase,” katanya.
Ia menegaskan seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau SHM. Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” tegas Arief.
Menurut dia, penertiban juga tidak dilakukan mendadak karena sebelumnya pemerintah telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada warga.
Penertiban bangunan liar di bantaran Kali Baru menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata kawasan dan mempercepat pembangunan kota. Setelah pembongkaran selesai, proyek jalan dan drainase diharapkan segera berjalan. ***

Tinggalkan Balasan