INDORAYATODAY.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas (Satgas) Haji berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal. Belasan calon jemaah tersebut kedapatan menggunakan visa kerja untuk terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, pada musim haji 1447 H/2026 M.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan intensif di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada periode 18–19 April 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur keimigrasian yang serius.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian serta melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum di negara tujuan,” ujar Galih dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, delapan orang di antaranya mengakui bahwa tujuan utama mereka ke Jeddah adalah untuk berhaji, meskipun hanya mengantongi visa kerja.
Empat WNI lainnya juga tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung sebagai tenaga kerja yang sah, sementara satu orang lainnya terdeteksi sebagai residivis dalam sistem pengawasan haji non-prosedural.
Direktur Jenderal Imigrasi, Salat Marantoko, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghalangi niat ibadah masyarakat, melainkan sebagai bentuk proteksi agar jemaah tidak menghadapi risiko keamanan maupun hukum saat berada di Arab Saudi.
Pemerintah kini telah menyiagakan program Makkah Route di bandara-bandara besar seperti Soekarno-Hatta, Makassar, Surabaya, dan Solo untuk memfasilitasi jemaah melalui jalur resmi.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap agen perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan jemaah secara ilegal.
“Semua pihak akan dilakukan pendalaman dan analisis keterlibatan, termasuk pihak travel yang bertanggung jawab. Kami menerima 15 hingga 20 laporan pengaduan setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah,” tegas Harun.
Guna memberantas praktik ini, Satgas Haji juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak promosi agen travel bermasalah di ranah daring. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan dapat melaporkan praktik haji ilegal melalui hotline pengaduan di nomor 0812-188-991-91.

Tinggalkan Balasan