INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan kebijakan insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik tetap berlaku penuh. Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi seluruh kendaraan listrik berbasis baterai yang terdaftar di wilayah Ibu Kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap program percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

“Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pemberian insentif ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi pajak bagi ekosistem kendaraan listrik. Hal ini dipandang krusial guna mempercepat transisi energi bersih dan menekan polusi udara di kota-kota besar.

Sebelumnya, sempat muncul usulan skema insentif berjenjang yang didasarkan pada harga jual kendaraan. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga konsistensi dengan kebijakan nasional yang menetapkan pembebasan pajak secara total atau 100 persen.

Lusiana menambahkan bahwa kebijakan pajak nol rupiah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Jakarta untuk memperluas penggunaan kendaraan berbasis energi terbarukan.

Dengan ditiadakannya beban pajak tahunan dan biaya balik nama, masyarakat diharapkan semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

“Arah kebijakan kami konsisten untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih di Jakarta,” pungkasnya.

Melalui kepastian regulasi ini, Jakarta tetap menjadi wilayah terdepan dalam pemberian insentif bagi pengguna kendaraan listrik, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah menuju target emisi nol bersih (net zero emission).

BACA JUGA:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Catatkan Rekor Terbesar Se-Indonesia