INDORAYATODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan lalu lintas Sistem Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan Ibu Kota pada Senin, 1 Juni 2026. Peniadaan ini bertepatan dengan Hari Libur Nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.

Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Harmawan menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

“Sesuai regulasi, Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” ujar Ujang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026). Meski bebas gage, Dishub mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap pada 1 Juni 2026:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan S Parman (mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani (mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan Merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur, Simpang Paseban-Simpang Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen.
BACA JUGA:  Sosialisasi Pajak TER, Sekretaris DPRD Depok Tekankan Pentingnya Kepatuhan Aturan