INDORAYATODAY.COM – Pemerintah resmi mencairkan anggaran tunjangan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, Polri, pejabat negara, hingga kaum pensiunan mulai Selasa (2/6/2026).
Langkah pencairan berkala ini mengacu pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu untuk membantu pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Besaran nominal yang diterima para aparatur negara bersifat variatif karena mengacu penuh pada akumulasi komponen penghasilan per Mei 2026 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, serta tunjangan kinerja (untuk pusat) atau tambahan penghasilan (untuk daerah) yang disesuaikan berdasarkan pangkat, golongan, kelas jabatan, dan masa kerja.
Pemerintah menetapkan pagu gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga nonstruktural berkisar antara Rp 28,1 juta hingga Rp 31,4 juta. Sementara untuk jajaran pejabat struktural, pejabat setingkat eselon I mendapatkan alokasi Rp 24,8 juta, eselon II sebesar Rp 19,5 juta, eselon III sebesar Rp 13,8 juta, dan untuk posisi eselon IV dipatok senilai Rp 10,6 juta.
Adapun bagi pegawai non-ASN, besaran nominal diatur berdasarkan kualifikasi jenjang pendidikan terakhir dan masa baktinya.
Pegawai dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP menerima besaran Rp 4,2 juta sampai Rp 5 juta, lulusan SMA hingga D-I menerima Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta, lulusan D-II hingga D-III mendapatkan Rp 5,4 juta sampai Rp 6,5 juta, lulusan D-IV atau S1 memperoleh Rp 6,5 juta sampai Rp 7,8 juta, serta kualifikasi lulusan S2 hingga S3 mengantongi nominal Rp 7,7 juta hingga maksimal Rp 9 juta.

Tinggalkan Balasan