INDORAYATODAY.COM – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk Bekasi, Bogor, dan Depok, dalam beberapa hari terakhir.

Pemadaman listrik massal tersebut dikeluhkan warga karena tidak hanya melumpuhkan aktivitas rumah tangga, tetapi juga menghambat pekerjaan, kegiatan belajar, hingga memukul usaha rumahan.

“PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat manajemen beban listrik secara terbatas,” ujar Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Nurmalitasari, Kamis (11/6/2026).

Nurmalitasari menjelaskan, saat ini PLN masih terus melakukan pemeliharaan jaringan di sejumlah titik terdampak. Alhasil, waktu pemulihan aliran listrik di setiap lokasi dipastikan tidak akan sama.

“Durasi pemulihannya dapat berbeda-beda pada setiap lokasi, bergantung pada kondisi jaringan dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan di lapangan,” tuturnya.

Disinggung mengenai ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan, Nurmalitasari menegaskan PLN akan bersikap kooperatif dan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Terkait kompensasi, kami mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, hak konsumen tersebut dilindungi oleh Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Warga berhak mendapat ganti rugi jika pemadaman terjadi akibat kelalaian operasional.

Secara teknis, skema kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. PLN wajib memberikan pemotongan tagihan jika realisasi tingkat mutu pelayanan melebihi batas, yang diukur dari lama dan jumlah gangguan.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, pengurangan tagihan yang diberikan adalah sebesar 35 persen dari biaya beban bagi pelanggan nonsubsidi, dan 20 persen bagi pelanggan golongan subsidi.

BACA JUGA:  Siaga Cuaca Ekstrem! PLN UP3 Depok Perkuat Mitigasi Gangguan Listrik

Bagi Anda pengguna listrik prabayar (token), tidak perlu khawatir. Pengurangan tagihan ini akan disetarakan dengan pelanggan reguler dan otomatis diperhitungkan saat pembelian token pada bulan berikutnya.