INDORAYATODAY.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa:

Memberatkan: Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dinilai pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi dan pendidikan di Indonesia.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, yakni Hakim Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

 

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat di Beji Depok, Satu Rumah dan Satu Mobil Ludes Terbakar