INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menempatkan dana kas sebesar Rp281 triliun di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai langkah menjaga likuiditas perbankan dan mendukung penyaluran kredit ke sektor riil. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengevaluasi pelaksanaan penempatan dana pemerintah di perbankan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian diperkuat melalui rapat koordinasi antara pemerintah, DPR, dan BI yang berlangsung pada Senin (29/6).

“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi (ke perbankan) dan diperpanjang hingga akhir 2026,” ujar Juda kepada INDORAYATODAY pada Selasa (30/6/2026).

Penempatan dana tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang mulai dijalankan sejak September 2025. Saat itu pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank BUMN untuk memperkuat likuiditas perbankan, kemudian menambah Rp100 triliun pada paruh pertama 2026.

Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya tersimpan di rekening kas pemerintah di Bank Indonesia.

Siapkan Dana Siaga Rp100 Triliun

Selain memperpanjang penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan dana cadangan sebesar Rp100 triliun yang masih ditempatkan di Bank Indonesia.

Menurut Juda, dana tersebut dapat digunakan apabila sektor perbankan masih membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit kepada dunia usaha maupun masyarakat.

“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” katanya.

Permintaan Kredit Masih Tinggi

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp 17.400, Presiden Instruksikan Menkeu dan BI Perkuat Mitigasi

Juda menjelaskan, keputusan mempertahankan penempatan dana pemerintah di perbankan juga didasarkan pada masih tingginya permintaan kredit dari dunia usaha.

Karena itu, pemerintah menilai likuiditas bank perlu dijaga agar penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif tetap berjalan dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi.

“Karena informasi dari perbankan, permintaan kredit itu masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan kredit,” ujarnya.

Ia optimistis kebijakan tersebut mampu menjaga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit. Berdasarkan data pemerintah, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan, meningkat dibandingkan April yang tercatat sebesar 9,98 persen.

“Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan,” kata Juda.