INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pelanggan listrik prabayar dapat membeli token PLN dengan nominal yang disesuaikan kebutuhan, mulai dari puluhan ribu hingga Rp1 juta. Besaran energi listrik yang diterima dalam satuan kilowatt hour (kWh) bergantung pada tarif listrik sesuai golongan pelanggan serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.

Pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 6–12 Juli 2026 untuk berbagai kelompok pelanggan, termasuk rumah tangga bersubsidi maupun non-subsidi. Setelah membeli token, pelanggan akan memperoleh kode yang dimasukkan ke meteran prabayar untuk dikonversi menjadi daya listrik dalam satuan kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp415 per kWh bagi golongan R-1/TR 450 VA dan Rp605 per kWh untuk golongan R-1/TR 900 VA.

Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga non-subsidi terdiri atas:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Jumlah kWh yang diterima pelanggan tidak hanya dipengaruhi tarif dasar listrik, tetapi juga besaran PPJ yang dikenakan pemerintah daerah. Di Jakarta, misalnya, PPJ ditetapkan sebesar 2,4 persen untuk pelanggan hingga 2.200 VA, 3 persen bagi pelanggan 3.500–5.500 VA, dan 4 persen untuk daya 6.600 VA ke atas.

Dengan mengacu pada tarif listrik dan PPJ di Jakarta, pembelian token listrik senilai Rp50.000 menghasilkan jumlah kWh yang berbeda pada setiap golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi.

Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA memperoleh sekitar 36,09 kWh setelah nilai pembelian dikurangi PPJ sebesar 2,4 persen.

Untuk pelanggan berdaya 1.300 VA hingga 2.200 VA, token Rp50.000 setara sekitar 33,78 kWh.

BACA JUGA:  Cek di Sini, Promo Token Listrik Murah Selama Akhir Tahun

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500–5.500 VA memperoleh sekitar 28,54 kWh setelah dipotong PPJ sebesar 3 persen.

Adapun pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA ke atas mendapatkan sekitar 28,24 kWh karena dikenai PPJ sebesar 4 persen.

Perbedaan jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan dipengaruhi oleh tarif listrik sesuai golongan daya dan besaran PPJ yang berlaku di daerah masing-masing. Karena itu, nominal token yang sama belum tentu menghasilkan jumlah kWh yang sama bagi seluruh pelanggan PLN.