INDORAYATODAY.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi terkait unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di akun Instagram pribadinya.

Dasco menegaskan bahwa unggahan tersebut murni merupakan ucapan formal dan tidak memiliki muatan politik maupun keterkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Nadiem.

Sebelumnya, unggahan politikus Partai Gerindra tersebut sempat memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mengaitkan ucapan tersebut dengan kemungkinan adanya langkah pemberian amnesti atau abolisi bagi Nadiem setelah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi.

Menurut Dasco, unggahan itu merupakan bagian dari kebijakan baru pengelola media sosialnya untuk memberikan apresiasi kepada para tokoh nasional yang sedang memperingati hari kelahiran.

“Admin saya yang baru itu sedang membiasakan sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun di akun saya. Jadi bisa dilihat nanti mulai kemarin, kemudian hari ini, dan seterusnya akan begitu,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dasco tidak menampik bahwa dirinya menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak tak lama setelah gambar ucapan tersebut diunggah pada Sabtu (4/7/2026). Ia mengaku terkejut karena perhatian publik justru mengarah pada spekulasi pemberian pengampunan hukum.

“Iya, itu kan banyak pertanyaan, saya juga bingung jawabnya. Karena sebenarnya kan tidak ada maksud begitu,” kata Dasco menambahkan.

Dalam unggahan yang sempat menjadi perbincangan hangat tersebut, Dasco menuliskan pesan singkat yang bernada normatif: “Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya.”

Perhatian publik terhadap unggahan ini menguat karena momentumnya berdekatan dengan putusan hukum terhadap Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek tersebut baru saja dijatuhi vonis oleh majelis hakim terkait perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

BACA JUGA:  Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Atas tindakan tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, Nadiem harus menjalani pidana pengganti selama lima tahun penjara.