INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap praktik kartel haji masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurutnya, praktik tersebut telah menyusup ke berbagai lini ekosistem perhajian sehingga pengawasan diperketat pada penyelenggaraan Haji 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat menghadiri Rapat Kerja Kementerian Haji di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan temuan Kementerian Haji menunjukkan praktik kartel bukan sekadar dugaan, melainkan benar-benar terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang menyedihkan adalah pelaku kartel-kartel ini, kartel haji, adalah orang-orang yang paham agama,” ujar Dahnil.
Menurutnya, praktik tersebut menjadikan jemaah haji sebagai objek bisnis dan telah berkembang secara sistematis di berbagai sektor pelayanan.
“Saya sebutkan ada kartel haji, itu ada faktanya. Kartel haji itu fakta. Hampir di semua lini itu ada kartelnya,” katanya.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kementerian Haji memperketat pengawasan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) selama pelaksanaan Haji 2026.
Dahnil menjelaskan pengawasan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian yang dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Unit tersebut juga diperkuat oleh sejumlah personel yang memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi.
“Kemarin (Haji 2026) kami agak ketat, KBIH, KBIHU, semuanya kami razia. Kebetulan di Haji itu ada Dirjen Pengendalian, isinya teman-teman KPK yang kami rekrut,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Kementerian Haji mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara bimbingan ibadah.
Salah satu kasus yang diungkap berkaitan dengan dugaan penipuan layanan badal dan dam yang disebut mampu menghimpun dana hingga puluhan miliar rupiah selama musim haji.
Dahnil juga mengungkap tim gabungan sempat melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Ada yang kami OTT, dia sudah mengumpulkan Rp 2 miliar, Rp 1,4 miliar. Itu kami tangkap-tangkapin karena kita tangkap di luar yurisdiksi hukum, maka nanti pas kembali itu langsung diambil oleh Polda,” katanya.
Menurutnya, langkah pengawasan yang lebih ketat dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melindungi jemaah dari berbagai praktik yang merugikan.
Kementerian Haji menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap lembaga penyelenggara dan pembimbing. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola haji yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan dan pelayanan jemaah.

Tinggalkan Balasan