INDORAYATODAY.COM – Rapat koordinasi terkait protes kandang ayam di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (15/6/2026) berakhir buntu.

Warga Alam Serua 2 menyayangkan terhadap sikap dan pernyataan sejumlah dinas yang dinilai tidak menyentuh substansi masalah.

Perwakilan warga, Doddy, menyayangkan analogi dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel yang menyebut “ayam justru terganggu oleh warga”.

Selain itu, DLH juga meminta warga membiayai sendiri uji pencemaran bau karena keterbatasan anggaran daerah.

“Kami menilai analogi itu tidak relevan dengan dampak lingkungan yang nyata. Penegakan aturan juga kewajiban pemerintah, bukan dibebankan ke masyarakat,” kata Doddy dalam pernyataannya.

Kritik warga juga menyasar imbauan Satpol PP untuk “hidup berdampingan” dengan kandang ayam, serta pernyataan DKP3 Tangsel yang dinilai diskriminatif karena hanya memprioritaskan penanganan aspirasi warga ber-KTP Tangsel.

Sementara itu, pihak pemilik kandang ayam angkat bicara. Kuasa hukum H Mukri, Suhendar, menyatakan keberatan jika usaha kliennya didesak untuk ditutup.

Dia menegaskan tempat tersebut merupakan UMKM berizin resmi dan sudah sesuai zonasi tata ruang.

“Dasar penuntutan itu tidak berdasar. Kami terus memperbaiki pengelolaan dan meminta Satpol PP secara objektif melihat fakta yang ada,” ujar Suhendar.(*)

BACA JUGA:  Perang Petasan di Depok Berujung Petaka, Lapak Koran Ludes Terbakar!