INDORAYATODAY.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara bersama ormas Islam se-Jakarta Utara menyampaikan tiga poin pernyataan sikap mengecam dugaan aksi penistaan agama dalam acara festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pernyataan ini merespons unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan promosi merek minuman beralkohol dengan memberikan tantangan hafalan surah Al-Qur’an berhadiah produk miras kepada pengunjung acara.

“Pertama, kami dengan tegas mengecam praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur’an. Aksi ini merendahkan dan melecehkan identitas agama,” ujar Ketua Umum MUI Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, Rabu (12/8/2026).

Poin kedua, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pada poin ketiga, masyarakat imbau untuk tidak terprovokasi atau mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Kami mengimbau umat Islam dan masyarakat Jakarta Utara untuk tetap tenang serta tidak melakukan aksi anarkistis. Jangan jadikan kesucian agama sebagai bahan candaan atau strategi komersial,” tambahnya.

Secara terpisah, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki). Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengonfirmasi bahwa kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Gara-gara Tokek, Petugas Damkar Depok Dapat Laporan Gawat di Malam Hari