INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur dari parlemen jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dasco mengatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mempertanggungjawabkan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang dituntut massa.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Ia meminta masyarakat tidak meragukan keseriusan DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Menurut Dasco, parlemen berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah massa AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPR. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, massa juga menuntut pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Ia menyebut sejumlah pimpinan DPR telah menyatakan kesiapan untuk mundur apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Supriyono.

Ia kemudian menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun sebagai pimpinan DPR yang menurutnya siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terpenuhi.

AMPB tidak hanya meminta pernyataan lisan dari pimpinan DPR. Massa juga mendesak adanya bukti tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama untuk Dasco

Supriyono dan massa AMPB menilai komitmen tersebut perlu disertai konsekuensi apabila target pengesahan tidak tercapai.

Perwakilan AMPB juga menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Dengan demikian, batas waktu tersebut menjadi tenggat yang disorot dalam tuntutan massa kepada DPR sekaligus menjadi ukuran terhadap komitmen parlemen dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.