DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Kesabaran warga Cluster Irish Bella Casa Residence, Kota Depok, mulai menipis.

Warga menggelar aksi ujuk rasa untuk mempertanyakan janji pengembang terkait penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun.

Warga menilai, fasum/fasos bukan sekadar fasilitas tambahan.

Melainkan bagian dari komitmen kawasan hunian yang harus dipenuhi pengembang.

Perwakilan penghuni Cluster Irish Bella Casa Residence Depok, Frans Sahilatua, mengatakan warga telah memberikan kesempatan kepada developer.

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami sudah menunggu hampir dua tahun lebih dan memberikan kesempatan kepada developer untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Frans, dalam rilisnya yang diterima Indorayatoday.com, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, warga hanya meminta komitmen tersebut direalisasikan secara jelas.

“Yang kami minta sederhana, penuhi komitmen dan berikan kepastian. Jangan sampai warga hanya menerima janji tanpa realisasi,” tegasnya.

Ketua Pengurus Wilayah Cluster Irish Bella Casa Residence Depok, Casdira, mengatakan warga telah menempuh jalur komunikasi dengan pengembang.

Surat resmi bahkan telah dilayangkan pada 3 Desember 2024.

Surat tersebut berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana untuk Cluster Irish dan Gardenia.

Namun, respons pengembang dinilai belum memberikan solusi konkret.

“Beberapa kali pertemuan dengan pengembang pun tidak menemui titik temu,” kata Casdira.

Warga mempertanyakan alasan fasilitas yang menjadi bagian dari harapan ketika membeli hunian tersebut belum terealisasi secara optimal.

Warga pun meminta adanya rencana penyelesaian yang konkret.

Mereka juga mendorong keterbukaan mengenai status fasilitas yang dijanjikan.

Frans menegaskan warga masih mengutamakan penyelesaian melalui dialog.

“Kami tetap mengedepankan dialog. Tetapi kalau terus tidak ada kepastian, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Kantongi Identitas Pria Arogan Penganiaya Satpam Renta di Depok, Pelaku Buron!

Warga Cluster Irish Bella Casa Residence Depok berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian.

Mereka ingin fasilitas yang menjadi bagian dari komitmen kawasan hunian dapat direalisasikan.

Secara regulasi, pengembang perumahan di Kota Depok wajib menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai site plan dan perizinan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Aturan tersebut juga diperkuat Perwali Kota Depok Nomor 68 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU.

PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ditayangkan, Indorayatoday.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pengembang terkait aksi demo yang dilakukan warga Cluster Irish Bella Casa Residence, Kota Depok, tersebut.