DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan pembelajaran dari rumah (BDR) bagi siswa selama dua hari.

Kebijakan tersebut berlaku pada Senin-Selasa, 7-8 September 2026.

Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Depok.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan sambil melihat perkembangan kondisi.

“PJJ dua hari, Senin-Selasa. Sambil dievaluasi nanti perkembangannya seperti apa. Mudah-mudahan membaik,” kata Wahid, dilansir dari Jurnal Depok, Minggu (6/9/2026).

Menurut Wahid, Disdik Depok telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum mengambil keputusan tersebut.

Surat edaran mengenai pelaksanaan BDR juga sedang disiapkan untuk segera disampaikan kepada sekolah.

“Surat edaran sedang disiapkan. Malam ini kita akan edarkan,” ujarnya.

Wahid menyebut kondisi sebaran abu vulkanik di Depok saat ini masih tergolong ringan.

Meski demikian, Disdik Depok memilih langkah antisipatif dengan membatasi aktivitas siswa di luar ruangan.

“Area Depok masih ringanlah debunya ya. Jadi, hanya memang harus membatasi aktivitas di luar ruangan,” tuturnya.

Dia meminta siswa tetap berada di rumah selama pembelajaran dari rumah berlangsung.

Jika harus beraktivitas di luar ruangan, siswa diminta menggunakan masker.

“Kalau keluar ruangan pakai masker. Tapi, sebaiknya tetap di dalam rumah,” tegas Wahid.

Wahid menjelaskan abu vulkanik merupakan partikel debu halus yang perlu diwaspadai apabila terhirup dalam jumlah banyak.

Karena itu, aktivitas anak-anak di luar rumah diharapkan dapat diminimalkan selama kondisi tersebut berlangsung.

“Jadi, kalau aktivitas sebaiknya sih aktivitas dibatasi di dalam rumah, jangan keluar untuk anak-anak,” jelasnya.

Kebijakan BDR tersebut berlaku untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA:  Depok Segera Punya SMA Negeri di Tugu, Supian Suri Janji Prioritas Anggaran

Sementara itu, pengaturan untuk jenjang SMA berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kalau yang SMA nanti ada edaran dari Disdik Provinsi,” kata Wahid.

Imbauan pembelajaran jarak jauh juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Melalui unggahannya di media sosial, Dedi meminta kepala sekolah mempertimbangkan pelaksanaan sekolah daring mulai Senin, 7 September 2026.

“Kepala sekolah bisa mengambil keputusan untuk melakukan sekolah daring mulai Senin 7 September 2026,” ungkap Dedi.