INDORAYATODAY.COM — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas seluruh pihak yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi.
Prabowo menegaskan penegakan hukum harus menyasar hingga ke tingkat perusahaan karena dampak karhutla sangat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan secara luas.
“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Prabowo, Sabtu (12/9/2026).
Presiden menaruh kecurigaan besar terhadap indikasi kesengajaan oleh pihak perusahaan. Hal itu didasari oleh temuan kawasan hutan yang terbakar dan dalam waktu singkat langsung beralih fungsi menjadi areal perkebunan.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujar Prabowo.
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jajarannya telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dari total 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla di berbagai daerah. Jumlah tersangka dipastikan masih bisa bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.
“Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ungkap Listyo.
Selain menyasar perorangan, Kapolri menjelaskan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup tengah menangani delapan korporasi yang diduga kuat terlibat dalam karhutla.
Sejauh ini, pemerintah telah membekukan izin 18 perusahaan dan mencabut izin 42 perusahaan yang terbukti berkaitan dengan kasus kebakaran hutan.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” kata Listyo.

Tinggalkan Balasan