INDORAYATODAY.COM — Istana Kepresidenan menegaskan tidak akan mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara hukum tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” tegas Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Bambang menambahkan, hingga saat ini pihak Istana belum melakukan komunikasi khusus dengan Nusron terkait perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, nama Nusron Wahid terseret setelah penyidik KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Beberapa pihak yang diamankan diduga merupakan orang dekat Nusron.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa nama Nusron sempat muncul dalam proses pemeriksaan para saksi maupun tersangka.

“Terkait soal NW (Nusron Wahid), sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini masih didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Taufik saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, nama Nusron mencuat dari keterangan empat tersangka yang diamankan, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), dan Fahd El Fouz (FEZ). Meski demikian, KPK masih mendalami peran serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan ke depan karena sprindik baru dimulai. Nanti kita tunggu saja perkembangannya,” pungkas Taufik.

BACA JUGA:  Mutilasi Depok: Janji Bertemu di Kontrakan Berujung Kematian Mengerikan