INDORAYATODAY.COM – Satpol PP Kota Depok mengamankan total 39 anak jalanan (anjal) selama enam hari operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Penertiban gencar ini dilakukan karena anjal kedapatan mengamen di ruas jalan utama dan dianggap melanggar Perda Ketentraman serta Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan operasi tersebut bertujuan menciptakan kondisi kota yang aman dan nyaman. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus; petugas sempat mendapat perlawanan dan harus berlarian mengejar anjal yang berusaha kabur.
Anjal tersebut terjaring dari berbagai lokasi, termasuk lampu merah utama seperti Juanda-Margonda dan Siliwangi.
Petugas bahkan menemukan sebuah bedeng di wilayah Pancoran Mas yang dijadikan markas berkumpul anjal.
Anjal yang tertangkap, yang menurut Dede berusia 20 tahun ke atas, kemudian didata. Setelah pendataan, mereka langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Depok untuk ditindaklanjuti dan mendapatkan pembinaan
Tinggalkan Balasan