INDORAYATODAY.COM — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, angkat bicara mengenai usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 RI, Soeharto.
Muzani menilai, secara kelembagaan, status mendiang Soeharto seharusnya tidak lagi menjadi polemik besar.
Muzani merujuk pada ketetapan MPR sebelumnya yang telah menyatakan mantan Presiden Orde Baru tersebut clear atau telah menyelesaikan proses hukum dan politik sesuai dengan yang ditetapkan dalam Ketetapan (TAP) MPR.
“MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear, dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR,” kata Muzani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10).
Meskipun demikian, Muzani menyerahkan sepenuhnya keputusan final mengenai pemberian gelar pahlawan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional, termasuk kepada tokoh-tokoh lainnya, merupakan hak prerogatif dan pertimbangan matang dari Presiden.
Menurut Muzani, Presiden memiliki pandangan dan pertimbangan tersendiri terhadap setiap tokoh yang diusulkan, yang disesuaikan dengan peran, jasa, dan masa bakti mereka ketika mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih,” ujarnya.
Sebelum isu ini mengemuka, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk dipertimbangkan sebagai Pahlawan Nasional tahun ini. Salah satu nama yang juga masuk dalam daftar usulan tersebut adalah aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.

Tinggalkan Balasan