INDORAYATODAY.COM – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menargetkan akan menyerahkan rekomendasi kebijakan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu tiga bulan ke depan, terhitung sejak Komisi tersebut dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa meskipun Presiden tidak memberikan batasan waktu, laporan awal diharapkan sudah tersedia dalam periode tersebut.

“Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya. Tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal tiga bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” kata Jimly Asshiddiqie usai menerima arahan dari Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jumat.

Jimly menjelaskan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar Komisi sangat responsif terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat mengenai institusi kepolisian.

Menurut Jimly, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa peluang evaluasi terbuka terhadap seluruh kelembagaan pasca-reformasi. “Bahkan beliau juga menyampaikan tadi kepada kami, bukan hanya kepolisian sebetulnya yang harus dievaluasi, semua kelembagaan yang kita bangun sesudah reformasi perlu dikaji,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi kepolisian dilakukan sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu, serta disuarakan oleh tokoh-tokoh bangsa melalui Gerakan Nurani Bangsa.

Arahan lain dari Presiden Prabowo adalah agar Komisi Reformasi Kepolisian bersikap terbuka untuk mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, sehingga Polri dapat melayani, melindungi, dan mengayomi warga secara optimal.

“Nah, mudah-mudahan tim ini nanti bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasilnya yang diperlukan, tapi juga proses, bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Komisi Diangkat Berdasarkan Keppres
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

BACA JUGA:  Mensesneg Pastikan Presiden Prabowo Kawal Langsung Rehabilitasi Pascabencana di Langkat

Selain Jimly Asshiddiqie yang didapuk sebagai Ketua, Komisi ini beranggotakan sepuluh tokoh lainnya, di antaranya:

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan

Menkum, Supratman Andi Agtas

Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Eks Kapolri, Badrodin Haiti

Eks Kapolri, Tito Karnavian

Eks Kapolri, Idham Azis

Eks Menko Polhukam, Mahfud Md