DEPOK, INDORAYA TODAY – Drama ini sebenarnya dimulai jauh sebelum rombongan pejabat RSUD ASA Kota Depok tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (20/11/2025).

Sebuah perjalanan yang semula dirancang sebagai plesiran tiga hari ke Singapura dan Malaysia itu runtuh hanya dalam hitungan jam, setelah publik mencium aroma janggal di balik keberangkatan delapan pejabat rumah sakit pelat merah tersebut.

‎Manifest penerbangan pesawat QG-522 menunjukkan nama-nama yang bukan sembarang nama. Direktur Utama RSUD ASA, E.E., tercatat berada di baris kedua, disusul M.R.Z, D.E., R.Y.E., Y.D., D.H., K.Z., dan T.W. Mereka lepas landas pukul 06.20 WIB dan tiba di Changi Airport pukul 09.10.

Tidak ada keterangan dinas, tidak ada surat tugas, tidak ada agenda konferensi atau pelatihan yang bisa diverifikasi. Yang ada hanyalah rombongan pejabat yang terbang di jam kerja.

‎Rencana awal mereka sederhana: tiga hari bersantai di dua negara. Tiket pulang sudah dipesan untuk tanggal 23 November. Namun skenarionya berubah drastis ketika informasi keberangkatan itu bocor dan mulai beredar di media sosial. Sejumlah foto, pesan, dan tangkapan layar perjalanan mulai ramai diperbincangkan. Dalam hitungan jam, rombongan itu mendadak gelisah.

‎Sehari berada di Singapura, mereka langsung bergerak malam-malam ke Kuala Lumpur—bukan untuk memperpanjang liburan, tetapi untuk menghindari sorotan yang semakin panas. Perjalanan yang semula santai berubah menjadi pelarian terburu-buru.

Mereka mengambil penerbangan paling pagi menggunakan Batik Air Malaysia OD0380 yang lepas landas Jumat (21/11/2025) pukul 06.50 dan mendarat di Soekarno-Hatta pukul 07.55 WIB. Sumber di bandara menyebut mereka masuk melalui Terminal 1, Gate C26, dengan langkah tergesa seperti ingin menyapu jejak sebelum publik menuntut jawaban.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Siap Gelar Sarasehan Kebudayaan, Perkuat Kebersamaan dengan Budayawan

‎Rapuhnya Etika Birokrasi

‎Drama sepuluh jam itu menguak sisi rapuh etika birokrasi kita. Para pejabat yang seharusnya menjalankan tugas negara justru memilih meninggalkan kewajiban di hari kerja. Padahal, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas menyebutkan bahwa PNS dilarang meninggalkan tugas tanpa izin yang sah.

Lebih jauh, UU Administrasi Pemerintahan memerintahkan setiap pejabat bertindak sesuai norma dan prosedur. Jika perjalanan ini memakai fasilitas negara, potensi pelanggaran UU Tipikor juga tak bisa sepenuhnya diabaikan.

‎Namun yang paling menyakitkan bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan mentalitasnya. Rumah sakit adalah garda pelayanan publik. Ketika delapan pejabatnya kompak meninggalkan tugas demi plesiran ke luar negeri, publik pantas kecewa. Dan ketika perjalanan itu dipangkas panik setelah ketahuan, kekecewaan itu berubah menjadi marah.

‎Drama sepuluh jam ini bukan hanya tentang liburan yang gagal. Ini tentang pejabat yang lupa diri. Tentang birokrat yang menganggap jabatan sebagai tiket bebas keluar kantor. Tentang kurangnya rasa malu di tengah sorotan publik.

‎Publik hanya menginginkan satu hal: kejelasan. Jika perjalanan itu benar dinas, tunjukkan dokumennya. Jika tidak, maka drama ini bukan lagi tragedi kecil, melainkan potret telanjang dari buruknya tata kelola lembaga publik di level kota. (*)